PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pangan merupakan Kebutuhan dasar manusia yang paling
utama, oleh karena itu pemenuhannya menjadi bagian hak asasi tiap individu.
Mengingat pentingnya memenuhi kecukupan pangan, setiap negara mendahulukan
pembangunan ketahanan pangannya sebagai dasar bagi pengembangan sektor-sektor
yang lain. Ketahanan pangan di Indonesia didefinisikan
sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan
terjangkau.
Seiring dengan adanya perubahan fenomena dan dinamika
kondisi global yang mempengaruhi situasi dan dinamika internal dalam negeri, dibutuhkan
kebijakan ketahanan pangan, baik secara umum di tingkat pusat atau secara khusus
di tingkat daerah. Oleh karena itu disusunlah “Kebijakan Umum Ketahan Pangan (KUKP)
2010-2014” yang merupakan penyempurnaan dari KUKP 2006-2010.
Tujuan
Tujuan penyusunan Kebijakan Umum Ketahan Pangan
2010-2014, adalah untuk :
1.
Menjadi
acuan dan common platform bagi para stakeholders ketahanan pangan, mulai dari instansi
pemerintah, sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi,
petani, nelayan, industri pengolah, pedagang, penyedia jasa lain, dan
masyarakat umum dalam peran dan upayanya untuk memberikan kontribusi yang
optimal dalam mewujudkan ketahanan pangan.
2.
Menjadi
acuan dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun sinergi, integrasi,
dan koordinasi sehingga paling tidak kedua lembaga dapat saling
menginformasikan kegiatan yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan
efektif (good governance), serta
secara maksimal dapat mendukung terwujudnya tujuan ketahanan pangan.
Landasan Hukum Proses
Penyusunan KUKP
Penyusunan dokumen KUKP disesuaikan dengan undang-undang terkait
yang berlaku di Indonesia dan juga kesepakatan internasional, di antaranya
adalah:
Ø UU No. 7 Tahun 1996
(mengamanatkan pembangunan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, yang
dijabarkan menjadi :
•
PP
No 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
•
PP
No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
•
PP
No 28 Tahun 2004 yang mengatur tentang
keamanan, mutu dan gizi pangan, pemasukan dan pengeluaran pangan ke wilayah
Indonesia, pengawasan dan pembinaan, serta peran serta masyarakat mengenai
hal-hal di bidang mutu dan gizi pangan.
Ø UU No 45 tahun 2004 tentang
Perikanan
Ø UU No 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (khususnya pasal 35 ayat (2) dan pasal 76 ayat
(4))
Ø UU No 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ø UU No 7 Tahun 1996 tentang
Pangan yang merupakan acuan dari berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pangan
Ø Deklarasi World Food Summit 1996 dan World
Food Summit: five years later 2002
Ø Millenium
Development Goals
(MDGs) 2000
Ø Universal Declaration of Human
Rights 1948
Ø Konvensi Internasional tentang
ekonomi, sosial, dan budaya (ECOSOC) tahun 1968
Ø Konvensi tentang Hak Anak
Proses Penyusunan
Setelah memdasarkan terhadap dokumen-dokumen tersebut di
atas maka dilakukan penugasan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Ahli DKP untuk
merumuskan ide-ide dasar dari pembangunan ketahanan pangan. Konsep awal KUKP disusun melalui penelitian,
studi pustaka, diskusi internal dengan Tim Asistensi dan Kelompok Kerja Khusus
(Pokjasus) Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat DKP. Pokjasus memberikan
saran tertulis untuk masukan untuk penyusunan KUKP. Konsep awal KUKP kemudian
diseminarkan, dan dibahas berkali-kali dalam berbagai diskusi publik, mulai
pengenalan, perumusan, identifikasi masalah, prioritas kebijakan, langkah aksi,
sampai ada pembagian tugas dan tanggung jawab stakeholders.
Saran dan masukan di olah oleh tim Ad Hoc untuk menjadi dokumen KUKP yang lebih lengkap. Setelah itu
dilakukan diskusi internal instansi pemerintahdalam wadah rapat koordinasi
Dewan Ketahanan Pangan. Hasil dari pembahasan tersebut kemudian dimasukkan ke
dalam “website kementan” untuk mendapat masukan dari publik sebelum
difinalkan menjadi dokumen resmi yang dikeluarkan melalui Dewan Ketahan pangan.
PEMBAHASAN
Potensi, Permasalahan dan
Tantangan Ketahanan Pangan
Potensi sumberdaya alam yang melimpah di Indonesia
utamanya yang dapat dijadikan pangan oleh manusia memerlukan pengaturan yang
tepat. Hal ini diperlukan unruk menjamin ketahanan pangan dimasa yang akan
datang. Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN), saat ini lahan pertanian
yang telah dimanfaatkan lebih dari 7 juta hektar. Oleh sebab itu dilakukan
pemetaan lahan utntuk menyesuaikan dengan kebutuhan akan sumberdaya air. Dari sisi sumberdaya air, ketersedian air
yang dimiliki Indonesia menempati urutan terbesar kelima di dunia, namun tidak
tersedia merata sepanjang tahun. Berdasarkan siklus hidrologi 80% air tersedia
pada musim hujan dan 20% pada musim kemarau.
Indonesia berpotensi menjadi salah satu kekuatan utama
dunia jika sumberdaya manusianya dikelola secara tepat. Besarnya jumlah
penduduk Indonesia merupakan pasar produk panagan sekaligus penggerak ekonomi
nasional. Potensi sumberdaya manusia ditentukan oleh kualitasnya sehingga
setiap negara harus melakukan upaya pengembangan sumberdaya manusia. Dari
laporan United Nations Development
Programme (UNDP) 2007 angka IPM Indonesia naik dari 0,711 di 2006 menjadi
0,734 dan menempatkan Indonesia pada posisi 111 dunia dan masih di bawah
Vietnam. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (2009)
dapat diketahui bahwa 68 persen penduduk Indonesia usia angkatan kerja bekerja
di sektor pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan.
Selain potensi sumberdaya alam dan manusia Indonesia juga
mempunyai potensi yang lain yaitu keanekaragaman hayati. Manfaat keanekaragaman
hayati Indonesia, selain untuk pelestarian fungsi dan tata air, tata udara,
tata guna tanah, juga sangat strategis bagi pengembangan pertanian, yakni untuk
pangan, sandang, papan, obat-obatan dan energi biomassa berkelanjutan, selain
sebagai potensi ekowisata. Selain pangan dari darat pangan dari laut masih
kurang termanfaatkan secara optimal. Selain itu masih ada potensi dari
infrastuktur, perkembangan pasar, teknologi, kelembagaan, dan budaya masyarakat
Indonesia.
Permasalahan yang dihadapi saat ini, selain fenomena
iklim yang tidak menentu juga kenaikan harga minyak bumi yang sangat fluktuatif
dan permintaan pangan global meningkat serta fluktuasi harga pangan di pasar
internasional yang sulit untuk diprediksi. Selain itu terdapat permasalahan
dalam negeri yaitu :
1. Laju pertumbuhan penduduk yang
tinggi (1,2% per tahun).
2.
Jumlah
penduduk rawan pangan masih cukup besar.
3.
Konversi
lahan pertanian masih tinggi dan sulit dikendalikan.
4.
Kompetisi
pemanfaatan sumberdaya air makin tinggi dakn kompetitif.
5.
Ketergantungan
yang tinggi terhadap beras.
6.
Cadangan
pangan pemerintah masih terbatas.
7.
Masih
rendahnya kualitas dan kuantitas konsumsi pangan pangan penduduk.
8.
Masih
belum berkembangnya produk pangan berbasis bahan lokal.
9.
Masih
sering terjadi kasus keracunan makanan.
10. Masih belum memadainya sarana
dan prasarana transporrtasi pangan.
Tantangan ketahanan pangan di Indonesia mengikuti
dinamika ekonomi pangan global yang berupa krisis pangan, krisis energi, krisis
ekonomi dan moneter. Selain itu juga tergantung kepada dinamika kompetisi
pemanfaatn untuk pangan, pakan dan energi. Perubahan iklim global dan mencapai
keseimbangan pertumbuhan penduduk dan permintaan pangan versus produksi
pertanian juga merupakan tantangan yang wajib diatasi. Tantangan lainnya yaitu
dampak pertambahan penduduk terhadap pengentasan kemiskinan, akses pangan dan
perubahan gaya hidup.
Kebijakan Umum Ketahanan
Pangan Nasional
Arah dan Tujuan Kebijakan
Secara umum arah kebijakan pangan Indonesia adalah untuk
membangun ketahanan dan kemandirian baik di tingkat nasional maupun di tingkat
rumah tangga atau individu. Dalam RPJMN 2010-2014, pembangunan ketahanan pangan
menjadi program prioritas ke-5 untuk menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi
Indonesia di masa mendatang. Arah pembangunan ketahanan pangan juga mengacu
pada hasil KTT Pangan 2009, yang antara lain menyepakati untuk menjamin
pelaksanaan langkah-langkah yang mendesak pada tingkat nasional, regional dan
global untuk merealisasikan secara penuh target MDGs Nomor 1 dan WFS 1996,
yaitu mengurangi penduduk dunia yang menderita karena lapar dan malnutrisi
setengahnya pada tahun 2015.dengan demikian, mengacu pada RPJMN dan kesepakatan
KTT pangan tersebut, arah kebijakan umum pembangunan ketahanan pangan nasional
2010-2014 adalah untuk: (a) meningkatkan ketersedian dan penanganan kerawanan
pangan; (b) meningkatkan sistem distribusi dan stabilisasi harga pangan; dan
(c) meningkatkan pemenuhan kebutuhan konsumsi dan keamanan pangan.
Sasaran Kebijakan Ketahanan Pangan
Terciptanya kemandirian dalam bidang pangan pada akhir
tahun 2014 ditandai dengan meningkatnya ketahanan pangan masyarakat berupa:
1. Dipertahankannya ketersedian
energi per kapita minimal 2.200 kkal/hari, dan penyediaan protein per kapita
minimal 57 gram/hari.
2.
Tercapainya
peningkatan konsumsi pangan per kapita untuk memenuhi kecukupan energi minimal
2.000 kkal/hari dan protein sebesar 5,2 gram/hari.
3.
Tercapinya
peningkatan kualitas konsumsi pangan masyarakat dengan skor PPH minimal 1,7
persen per tahun.
4.
Berkurangnya
jumlah penduduk rawan pangan kronis (yang mengkonsumsi < 70 persen AKG,
termasuk balita dan ibu hamil kurang gizi) dan penduduk miskin minimal 0,5
persen per tahun.
5.
Tercapainya
kemandirian pangan melalui pencapaian swasembada berkelanjutan untuk beras,
jagung dan gula konsumsi, dan pencapaian swasembada kedelai dan daging sapi
pada tahun 2014.
6.
Tercapainya
peningkatan distribusi pangan yang mampu menjaga harga pangan yang terjangkau
bagi masyarakat kelompok pendapatan menengah bawah.
7.
Membaiknya
akses rumah tangga miskin terhadap pangan.
8.
Terciptanya
peningkatan cadangan pangan baik cadangan pangan milik pemerintah pusat dan
daerah maupun cadangan panga masyarakat.
9.
Tercapainya
peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan pangan.
10. Berkembangnya kelembagaan
ketahanan pangan yang ada di masyarakat secara partisipatif sebagai upaya untuk
meningkatkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat.
Stategi Umum
Strategi pembangunan ketahana pangan nasional mengacu
pada strtegi pembangunan nasional dalm RPJMN, yang dikenal dengan “triple track strategy” yaitu: (a) pro-growth: mendorong akselerasi
pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan ekspor; (b) pro-job: penciptaan lapangan kerja; (c) pre-poor: untuk penurunan kemiskinan dan
kesenjangan melalui revitalisasi sektor pertanian dan pedesaan serta
pengembangan usaha kecil menengah.
Strategi untuk peningkatan produksi pangan dari sektor
pertanian mengacu pada renstra Kementrian Pertanian 2010-2014, yaitu 7
revitalisasi meliputi: (a) Revitalisasi Lahan; (b) Pembenihan dan Pembibitan;
(c) Infrastuktur dan Sarana; (d) Sumber Daya Manusia; (e) Pembiayaan Petani;
(f) Kelembagaan Petani; (g) Teknologi dan Industri Hilir.
Dari sektor perikanan terdapat strategi yang disebut “The Blue Revolution Policies” yaitu:
(a) memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia secara terintegrasi untuk
membangun kegiatan usaha perikanan yang sehat; (b) pengelolaan sumberdaya
kelautan dan perikanan secara berkelanjutan dengan memperhatikan konservasi
namun tetap memberi ruang bagi pengembangan ekonomi terutama untuk kawasan
pulau-pulau kecil; (c) meningkatkan produktifitas dan daya saing berbasis
pengetahuan sehingga mampu menghadirkan produk yang bermutu dan memenuhi
persyaratan pasar; (d) menciptakan dan memperluas akses pasar domestik dan
internasional.
Optimasi pemanfaatan sektor kehutanan untuk mendukung ketahanan
pangan dilakukan melalui strategi: (a) Sustainable
Forest Management; (b) dukungan penyedian pangan bersumber dari hutan bagi
masyarakat miskin di dalam dan sekitar hutan; (c) diversifikasi pangan; (d)
peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pemanfaatan kawasan hutan, dimana
kepemilikan lahan masih berada dalam wewenang sektor kehutanan (merupakan
alternatif sistem pengelolaan kawasan hutan dalam rangka mendukung program
reforma agraria).
Kebijakan Umum Ketahanan Pangan
Beberapa butir penting dalam kebijakan umum ketahanan
pangan adalah sebagai berikut:
A. Meningkatkan ketersedian
pangan, dilakukan melalui:
1.
Menata
pertanahan dan tata ruang wilayah.
2.
Antisipasi
perubahan iklim.
3.
Meningkatkan
produksi domestik.
B.
Mengembangkan
sistem distribusi pangan, dengan upaya:
1.
Memperlancar
sistem distribusi pangan.
2.
Mengembangkan
cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat.
3.
Menjaga
keterjangkauan dan stabilitas harga pangan.
4.
Meningkatkan
aksesibilitas atas pangan.
5.
Menangani
kerawanan pangan kronis dan transien.
C.
Meningkatkan
kualitas konsumsi pangan, dilakuka melalui:
1.
Mempercepat
penganekaragaman konsumsi pangan.
2.
Mendorong
perilaku konsumsi pangan.
3.
Meningkatkan
pembinaan dan pengawasan keamanan pangan.
4.
Memfasilitasi
pengembangan industri pangan Usaha Kecil Menengah (UKM).
D.
Membangun
sistem pendukung ketahanan pangan yang kondusif
1.
Meningkatkan
peran serta masyarakat dan swasta dalam pembangunan ketahanan pangan.
2.
Mendorong
adanya kebijakan makro dan perdagangan yang kondusif.
3.
Menguatkan
kelembagaan ketahanan pangan dan koordinasi antar daerah.
4.
Peningkatan
peran pimpinan formal dan non formal dalam pembangunan ketahanan pangan.
5.
Memfasilitasi
penelitian dan pengembangan.
6.
Melaksanakan
kerjasama internasional.