Senin, 19 Desember 2011

Review Kebijakan Umum Ketahanan Pangan (KUKP)

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pangan merupakan Kebutuhan dasar manusia yang paling utama, oleh karena itu pemenuhannya menjadi bagian hak asasi tiap individu. Mengingat pentingnya memenuhi kecukupan pangan, setiap negara mendahulukan pembangunan ketahanan pangannya sebagai dasar bagi pengembangan sektor-sektor yang lain. Ketahanan pangan di Indonesia didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Seiring dengan adanya perubahan fenomena dan dinamika kondisi global yang mempengaruhi situasi dan dinamika internal dalam negeri, dibutuhkan kebijakan ketahanan pangan, baik secara umum di tingkat pusat atau secara khusus di tingkat daerah. Oleh karena itu disusunlah “Kebijakan Umum Ketahan Pangan (KUKP) 2010-2014” yang merupakan penyempurnaan dari KUKP 2006-2010.
Tujuan
Tujuan penyusunan Kebijakan Umum Ketahan Pangan 2010-2014, adalah untuk :
1.    Menjadi acuan dan common platform bagi para stakeholders ketahanan pangan, mulai dari instansi pemerintah, sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi, petani, nelayan, industri pengolah, pedagang, penyedia jasa lain, dan masyarakat umum dalam peran dan upayanya untuk memberikan kontribusi yang optimal dalam mewujudkan ketahanan pangan.
2.    Menjadi acuan dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun sinergi, integrasi, dan koordinasi sehingga paling tidak kedua lembaga dapat saling menginformasikan kegiatan yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan efektif (good governance), serta secara maksimal dapat mendukung terwujudnya tujuan ketahanan pangan.


Landasan Hukum Proses Penyusunan KUKP
Penyusunan dokumen KUKP disesuaikan dengan undang-undang terkait yang berlaku di Indonesia dan juga kesepakatan internasional, di antaranya adalah:
Ø  UU No. 7 Tahun 1996 (mengamanatkan pembangunan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, yang dijabarkan menjadi :
       PP No 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
       PP No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
       PP No 28 Tahun 2004 yang mengatur  tentang keamanan, mutu dan gizi pangan, pemasukan dan pengeluaran pangan ke wilayah Indonesia, pengawasan dan pembinaan, serta peran serta masyarakat mengenai hal-hal di bidang mutu dan gizi pangan.
Ø  UU No 45 tahun 2004 tentang Perikanan
Ø  UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (khususnya pasal 35 ayat (2) dan pasal 76 ayat (4))
Ø  UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ø  UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang merupakan acuan dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pangan
Ø  Deklarasi World Food Summit 1996 dan World Food Summit: five years later 2002
Ø  Millenium Development Goals (MDGs) 2000
Ø  Universal Declaration of Human Rights 1948
Ø  Konvensi Internasional tentang ekonomi, sosial, dan budaya (ECOSOC) tahun 1968
Ø  Konvensi tentang Hak Anak
Proses Penyusunan
Setelah memdasarkan terhadap dokumen-dokumen tersebut di atas maka dilakukan penugasan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Ahli DKP untuk merumuskan ide-ide dasar dari pembangunan ketahanan pangan.  Konsep awal KUKP disusun melalui penelitian, studi pustaka, diskusi internal dengan Tim Asistensi dan Kelompok Kerja Khusus (Pokjasus) Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat DKP. Pokjasus memberikan saran tertulis untuk masukan untuk penyusunan KUKP. Konsep awal KUKP kemudian diseminarkan, dan dibahas berkali-kali dalam berbagai diskusi publik, mulai pengenalan, perumusan, identifikasi masalah, prioritas kebijakan, langkah aksi, sampai ada pembagian tugas dan tanggung jawab stakeholders.
Saran dan masukan di olah oleh tim Ad Hoc untuk menjadi dokumen KUKP yang lebih lengkap. Setelah itu dilakukan diskusi internal instansi pemerintahdalam wadah rapat koordinasi Dewan Ketahanan Pangan. Hasil dari pembahasan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam “website kementan”  untuk mendapat masukan dari publik sebelum difinalkan menjadi dokumen resmi yang dikeluarkan melalui Dewan Ketahan pangan.

PEMBAHASAN
Potensi, Permasalahan dan Tantangan Ketahanan Pangan
Potensi sumberdaya alam yang melimpah di Indonesia utamanya yang dapat dijadikan pangan oleh manusia memerlukan pengaturan yang tepat. Hal ini diperlukan unruk menjamin ketahanan pangan dimasa yang akan datang. Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN), saat ini lahan pertanian yang telah dimanfaatkan lebih dari 7 juta hektar. Oleh sebab itu dilakukan pemetaan lahan utntuk menyesuaikan dengan kebutuhan akan sumberdaya air.  Dari sisi sumberdaya air, ketersedian air yang dimiliki Indonesia menempati urutan terbesar kelima di dunia, namun tidak tersedia merata sepanjang tahun. Berdasarkan siklus hidrologi 80% air tersedia pada musim hujan dan 20% pada musim kemarau.
Indonesia berpotensi menjadi salah satu kekuatan utama dunia jika sumberdaya manusianya dikelola secara tepat. Besarnya jumlah penduduk Indonesia merupakan pasar produk panagan sekaligus penggerak ekonomi nasional. Potensi sumberdaya manusia ditentukan oleh kualitasnya sehingga setiap negara harus melakukan upaya pengembangan sumberdaya manusia. Dari laporan United Nations Development Programme (UNDP) 2007 angka IPM Indonesia naik dari 0,711 di 2006 menjadi 0,734 dan menempatkan Indonesia pada posisi 111 dunia dan masih di bawah Vietnam. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (2009) dapat diketahui bahwa 68 persen penduduk Indonesia usia angkatan kerja bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan.
Selain potensi sumberdaya alam dan manusia Indonesia juga mempunyai potensi yang lain yaitu keanekaragaman hayati. Manfaat keanekaragaman hayati Indonesia, selain untuk pelestarian fungsi dan tata air, tata udara, tata guna tanah, juga sangat strategis bagi pengembangan pertanian, yakni untuk pangan, sandang, papan, obat-obatan dan energi biomassa berkelanjutan, selain sebagai potensi ekowisata. Selain pangan dari darat pangan dari laut masih kurang termanfaatkan secara optimal. Selain itu masih ada potensi dari infrastuktur, perkembangan pasar, teknologi, kelembagaan, dan budaya masyarakat Indonesia.
Permasalahan yang dihadapi saat ini, selain fenomena iklim yang tidak menentu juga kenaikan harga minyak bumi yang sangat fluktuatif dan permintaan pangan global meningkat serta fluktuasi harga pangan di pasar internasional yang sulit untuk diprediksi. Selain itu terdapat permasalahan dalam negeri yaitu :
1.    Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi (1,2% per tahun).
2.    Jumlah penduduk rawan pangan masih cukup besar.
3.    Konversi lahan pertanian masih tinggi dan sulit dikendalikan.
4.    Kompetisi pemanfaatan sumberdaya air makin tinggi dakn kompetitif.
5.    Ketergantungan yang tinggi terhadap beras.
6.    Cadangan pangan pemerintah masih terbatas.
7.    Masih rendahnya kualitas dan kuantitas konsumsi pangan pangan penduduk.
8.    Masih belum berkembangnya produk pangan berbasis bahan lokal.
9.    Masih sering terjadi kasus keracunan makanan.
10.  Masih belum memadainya sarana dan prasarana transporrtasi pangan.
Tantangan ketahanan pangan di Indonesia mengikuti dinamika ekonomi pangan global yang berupa krisis pangan, krisis energi, krisis ekonomi dan moneter. Selain itu juga tergantung kepada dinamika kompetisi pemanfaatn untuk pangan, pakan dan energi. Perubahan iklim global dan mencapai keseimbangan pertumbuhan penduduk dan permintaan pangan versus produksi pertanian juga merupakan tantangan yang wajib diatasi. Tantangan lainnya yaitu dampak pertambahan penduduk terhadap pengentasan kemiskinan, akses pangan dan perubahan gaya hidup.
Kebijakan Umum Ketahanan Pangan Nasional
Arah dan Tujuan Kebijakan
Secara umum arah kebijakan pangan Indonesia adalah untuk membangun ketahanan dan kemandirian baik di tingkat nasional maupun di tingkat rumah tangga atau individu. Dalam RPJMN 2010-2014, pembangunan ketahanan pangan menjadi program prioritas ke-5 untuk menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia di masa mendatang. Arah pembangunan ketahanan pangan juga mengacu pada hasil KTT Pangan 2009, yang antara lain menyepakati untuk menjamin pelaksanaan langkah-langkah yang mendesak pada tingkat nasional, regional dan global untuk merealisasikan secara penuh target MDGs Nomor 1 dan WFS 1996, yaitu mengurangi penduduk dunia yang menderita karena lapar dan malnutrisi setengahnya pada tahun 2015.dengan demikian, mengacu pada RPJMN dan kesepakatan KTT pangan tersebut, arah kebijakan umum pembangunan ketahanan pangan nasional 2010-2014 adalah untuk: (a) meningkatkan ketersedian dan penanganan kerawanan pangan; (b) meningkatkan sistem distribusi dan stabilisasi harga pangan; dan (c) meningkatkan pemenuhan kebutuhan konsumsi dan keamanan pangan.
Sasaran Kebijakan Ketahanan Pangan
Terciptanya kemandirian dalam bidang pangan pada akhir tahun 2014 ditandai dengan meningkatnya ketahanan pangan masyarakat berupa:
1.    Dipertahankannya ketersedian energi per kapita minimal 2.200 kkal/hari, dan penyediaan protein per kapita minimal 57 gram/hari.
2.    Tercapainya peningkatan konsumsi pangan per kapita untuk memenuhi kecukupan energi minimal 2.000 kkal/hari dan protein sebesar 5,2 gram/hari.
3.    Tercapinya peningkatan kualitas konsumsi pangan masyarakat dengan skor PPH minimal 1,7 persen per tahun.
4.    Berkurangnya jumlah penduduk rawan pangan kronis (yang mengkonsumsi < 70 persen AKG, termasuk balita dan ibu hamil kurang gizi) dan penduduk miskin minimal 0,5 persen per tahun.
5.    Tercapainya kemandirian pangan melalui pencapaian swasembada berkelanjutan untuk beras, jagung dan gula konsumsi, dan pencapaian swasembada kedelai dan daging sapi pada tahun 2014.
6.    Tercapainya peningkatan distribusi pangan yang mampu menjaga harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat kelompok pendapatan menengah bawah.
7.    Membaiknya akses rumah tangga miskin terhadap pangan.
8.    Terciptanya peningkatan cadangan pangan baik cadangan pangan milik pemerintah pusat dan daerah maupun cadangan panga masyarakat.
9.    Tercapainya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan pangan.
10.  Berkembangnya kelembagaan ketahanan pangan yang ada di masyarakat secara partisipatif sebagai upaya untuk meningkatkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat.
Stategi Umum
Strategi pembangunan ketahana pangan nasional mengacu pada strtegi pembangunan nasional dalm RPJMN, yang dikenal dengan “triple track strategy” yaitu: (a) pro-growth: mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan ekspor; (b) pro-job: penciptaan lapangan kerja; (c) pre-poor: untuk penurunan kemiskinan dan kesenjangan melalui revitalisasi sektor pertanian dan pedesaan serta pengembangan usaha kecil menengah.
Strategi untuk peningkatan produksi pangan dari sektor pertanian mengacu pada renstra Kementrian Pertanian 2010-2014, yaitu 7 revitalisasi meliputi: (a) Revitalisasi Lahan; (b) Pembenihan dan Pembibitan; (c) Infrastuktur dan Sarana; (d) Sumber Daya Manusia; (e) Pembiayaan Petani; (f) Kelembagaan Petani; (g) Teknologi dan Industri Hilir.
Dari sektor perikanan terdapat strategi yang disebut “The Blue Revolution Policies” yaitu: (a) memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia secara terintegrasi untuk membangun kegiatan usaha perikanan yang sehat; (b) pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan dengan memperhatikan konservasi namun tetap memberi ruang bagi pengembangan ekonomi terutama untuk kawasan pulau-pulau kecil; (c) meningkatkan produktifitas dan daya saing berbasis pengetahuan sehingga mampu menghadirkan produk yang bermutu dan memenuhi persyaratan pasar; (d) menciptakan dan memperluas akses pasar domestik dan internasional.
Optimasi pemanfaatan sektor kehutanan untuk mendukung ketahanan pangan dilakukan melalui strategi: (a) Sustainable Forest Management; (b) dukungan penyedian pangan bersumber dari hutan bagi masyarakat miskin di dalam dan sekitar hutan; (c) diversifikasi pangan; (d) peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pemanfaatan kawasan hutan, dimana kepemilikan lahan masih berada dalam wewenang sektor kehutanan (merupakan alternatif sistem pengelolaan kawasan hutan dalam rangka mendukung program reforma agraria).
Kebijakan Umum Ketahanan Pangan
Beberapa butir penting dalam kebijakan umum ketahanan pangan adalah sebagai berikut:
A.    Meningkatkan ketersedian pangan, dilakukan melalui:
1.    Menata pertanahan dan tata ruang wilayah.
2.    Antisipasi perubahan iklim.
3.    Meningkatkan produksi domestik.
B.    Mengembangkan sistem distribusi pangan, dengan upaya:
1.    Memperlancar sistem distribusi pangan.
2.    Mengembangkan cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat.
3.    Menjaga keterjangkauan dan stabilitas harga pangan.
4.    Meningkatkan aksesibilitas atas pangan.
5.    Menangani kerawanan pangan kronis dan transien.
C.   Meningkatkan kualitas konsumsi pangan, dilakuka melalui:
1.    Mempercepat penganekaragaman konsumsi pangan.
2.    Mendorong perilaku konsumsi pangan.
3.    Meningkatkan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan.
4.    Memfasilitasi pengembangan industri pangan Usaha Kecil Menengah (UKM).
D.   Membangun sistem pendukung ketahanan pangan yang kondusif
1.    Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pembangunan ketahanan pangan.
2.    Mendorong adanya kebijakan makro dan perdagangan yang kondusif.
3.    Menguatkan kelembagaan ketahanan pangan dan koordinasi antar daerah.
4.    Peningkatan peran pimpinan formal dan non formal dalam pembangunan ketahanan pangan.
5.    Memfasilitasi penelitian dan pengembangan.
6.    Melaksanakan kerjasama internasional.

1 komentar:

  1. mba chi'i ini mba desi bukan? kalo iya berarti temen SMP dong kita. dunia maya sempit banget x))

    BalasHapus